Tak cuman sekedar Warna, Ternyata Warna Marka di Tengah Jalan Ada Artinya Loh !

Tak cuman sekedar Warna, Ternyata Warna Marka di Tengah Jalan Ada Artinya Loh !

Jasa Towing Mobil Jogja – Kamu tentu sudah tidak asing lagi bersama warna kuning atau putih pada marka jalan, namun kemungkinan kamu belum memahami ternyata tersedia arti dibalik warna kuning dan putih pada marka jalan tersebut.

Warna Kuning yang dibahas kali ini tidak sama bersama marka jalan berwarna kuning yang tersedia di tepi jalan. Marka Kuning bergerigi yang tersedia di tepi jalan artinya sebagai larangan parkir atau berhenti di jalan.

Marka kuning yang dimaksud dan dapat dibahas kali ini letaknya membujur atau horizontal di sedang jalan, seperti marka warna putih pada umumnya. Warna Kuning pada marka jalan tersebut adalah identitas jalan yang mengimbuhkan informasi perihal lokasi,kondisi dan status.

Baca Juga :

7 langkah keperawatan Pilih Aki Kering atau Basah? Ini Kelebihan dan Kekurangan Kedua Aki

Seperti yang terkandung dan dijelaskan dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, bahwa marka jalan yang berwarna putih dan kuning berstatus sebagai jalan Nasional, sedang Marka Jalan berwarna Putih untuk jalan tidak cuman jalan nasional seperti Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan terhitung Jalan Kota.

Marka Jalan Berwarna Kuning pada sedang jalan ini terhitung pertanda bahwa Jalan tersebut merupakan tanggung jawab berasal dari Pemerintah Pusat perihal pemeliharaan suasana berasal dari Jalan tersebut.

Marka Jalan berwarna kuning ini terhitung berfungsi bagi pengendara berasal dari luar kota yang tersesat, cobalah saja cari marka jalan berwarna kuning. Marka jalan ini dapat menuntun pengendara ke ruas jalan provinsi atau kabupaten.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *